KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Indonesia dijadwalkan akan segera memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripes. Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Dengan kata lain, BI mewajibkan perbankan untuk mengubah kartu ATM lama menjadi kartu ATM berbasis chip hingga akhir tahun 2021. Artinya para nasabah yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripes harus segera menukarnya di kantor cabang bank terdekat, dengan membawa kartu ATM lama dan KTP.
Jangan sampai salah! Tukar ATM lama BRI, Mandiri, BNI, BCA sesuai jadwalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Indonesia dijadwalkan akan segera memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripes. Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Dengan kata lain, BI mewajibkan perbankan untuk mengubah kartu ATM lama menjadi kartu ATM berbasis chip hingga akhir tahun 2021. Artinya para nasabah yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripes harus segera menukarnya di kantor cabang bank terdekat, dengan membawa kartu ATM lama dan KTP.