KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah putar otak merumuskan besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang tertekan karena terus dikeluarkan untuk berbagai stimulus namun tak ada pemasukan pajak membuat THR dan Gaji ke-13 harus dikondisikan. Namun untuk tahun 2021, pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) bakal tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021. Dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Janji Pemerintah: Gaji ke 13 dan THR ANS bakal dibayar penuh tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah putar otak merumuskan besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang tertekan karena terus dikeluarkan untuk berbagai stimulus namun tak ada pemasukan pajak membuat THR dan Gaji ke-13 harus dikondisikan. Namun untuk tahun 2021, pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) bakal tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021. Dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.