KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tertangkapnya buronan pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk(BBNI) Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa alias Eri membuka kotak pandora kasus ini. Butuh waktu 17 tahun bagi pemerintah untuk menangkap pembobol Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun: Maria Pauline Lumowa. Maria kini harus mengakhiri pelariannya dan dibawa pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7) ini. Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Maria atau biasa dipanggil Eri lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Jika membuka jejak rekam kasus pembobolan Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan kawannya, sejak awal, pengucuran fasilitas letter of credit alias L/C senilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro ini BNI penuh dengan kejanggalan. Bukan cuma proses pengajuan yang menerabas prosedur normal. Penelitian terhadap berkas-berkas pengajuan L/C Rp 1,7 triliun yang dilakukan oleh Maria Pauline banyak bolongnya. Hasil tim audit BNI (BBNI) yang bekerja sejak awal Agustus 2003 saat itu membuktikan kejanggalan tersebut. Misalnya, bank penerbit L/C-Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya, The Wall Street Banking Corp.-bukan termasuk bank koresponden BNI (BBNI). Baca Juga: BREAKING NEWS: Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun ditangkap di Serbia