KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mencairkan saldonya saat mereka sudah berhenti bekerja ataupun saat masih aktif bekerja di perusahaan. Sebagai informasi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan untuk menjamin pekerja agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Cara Cek Saldonya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mencairkan saldonya saat mereka sudah berhenti bekerja ataupun saat masih aktif bekerja di perusahaan. Sebagai informasi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan untuk menjamin pekerja agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.