KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Nah, sekadar informasi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online sejak terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga, Anda bisa melakukannya dari mana saja, termasuk dari rumah. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan. Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim JHT.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Nah, sekadar informasi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online sejak terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga, Anda bisa melakukannya dari mana saja, termasuk dari rumah. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan. Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim JHT.