KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat dinilai sebagai pengakuan negara terhadap Papua sebagai daerah yang memiliki sifat khusus. Ini bisa dimaknai bahwa negara, menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup, yang dilekatkan dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. “Otsus yang dijalankan pun juga merupakan penjabaran dari konstitusi,” ujar melalui keterangannya Moksen Idris Sirfefa, Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas, dalam Diskusi “Bagaimana Agar Otsus Bisa Sejahterakan Rakyat Papua?”, yang digelar secara daring, Selasa (29/9).
Jika ada kekurangan, Otsus perlu diperbaiki agar lebih sejahterakan masyarakat Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat dinilai sebagai pengakuan negara terhadap Papua sebagai daerah yang memiliki sifat khusus. Ini bisa dimaknai bahwa negara, menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup, yang dilekatkan dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. “Otsus yang dijalankan pun juga merupakan penjabaran dari konstitusi,” ujar melalui keterangannya Moksen Idris Sirfefa, Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas, dalam Diskusi “Bagaimana Agar Otsus Bisa Sejahterakan Rakyat Papua?”, yang digelar secara daring, Selasa (29/9).