KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pada Selasa (18/6/2024), Presiden AS Joe Biden mengumumkan kebijakan baru yakni dengan memberikan kewarganegaraan bagi ratusan ribu imigran ilegal di AS yang menikah dengan warga negara AS. Di tahun pemilu, kebijakan ini sangat kontras dengan kebijakan Partai Republik dan menyaingi rencana deportasi massal Donald Trump. Melansir Reuters, di sebuah acara di Gedung Putih, Biden mengkritik Trump karena memisahkan keluarga migran di perbatasan AS-Meksiko dan menggunakan kata-kata yang menghasut mengenai imigran di AS secara ilegal, termasuk komentar bahwa mereka "meracuni darah negara kita."
"Sulit dipercaya hal itu dikatakan (oleh Trump), namun dia sebenarnya mengatakan hal ini dengan lantang. Dan itu keterlaluan," kata Biden. Biden menambahkan, "Saya tidak tertarik bermain politik dengan perbatasan atau imigrasi. Saya tertarik untuk memperbaikinya." Menurut para pejabat yang mengetahui secara detil kebijakan ini, program Biden yang baru akan terbuka bagi sekitar 500.000 pasangan yang telah tinggal di AS setidaknya selama 10 tahun mulai 17 Juni. Sekitar 50.000 anak di bawah usia 21 tahun yang orang tuanya berkewarganegaraan AS juga memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan. Baca Juga: Profil Joe Biden: Pernah Dua Kali Gagal dalam Pencalonan Presiden dari Demokrat Program legalisasi yang direncanakan Biden untuk pasangan warga negara AS dapat memperkuat pesan kampanyenya bahwa ia mendukung sistem imigrasi yang lebih manusiawi. Lewat kebijakannya ini, Biden ingin menunjukkan perbedaannya dengan Trump, yang telah lama bersikap keras terhadap imigrasi legal dan ilegal. “Patung Liberty bukanlah peninggalan sejarah Amerika,” kata Biden. "Itu masih mencerminkan siapa kita."