Jokowi perintahkan BNPB kucurkan dana stimulun bagi korban banjir yang rumahnya rusak



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Korban banjir dan longsor Jabodetabek yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana dipastikan akan mendapatkan dana stimulan dari pemerintah. Nominalnya, tergantung kondisi kerusakan yang diterima masing-masing rumah.

Hal tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar rumah yang mengalami kerusakan mendapatkan dana stimulan dari pemerintah.

"Bapak presiden telah menugaskan BNPB. Rumah rusak berat itu nanti akan mendapatkan bantuan dana stimulan senilai Rp 50 juta, rusak sedang itu Rp 25 juta, yang rusak ringan Rp 10 juta," kata Kepala BNPB Doni Monardo, saat meninjau banjir di Gudang BNPB Pondok Gede, Jatiasih, Bekasi, Sabtu (4/1).


Baca Juga: Menko PMK dan Kepala BNPB serahkan Rp 1 miliar untuk penanganan banjir Kota Bekasi

Namun demikian, ia menyebutkan dana tersebut bisa dicairkan asalkan pemerintah daerah setempat menetapkan status bencana tersebut dalam status darurat.

"Karena kalau tidak ada status darurat, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut," tukasnya.

Mekanisme Proses Pencairan

Kepala Pusat Data Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyatakan, dana stimulan merupakan standar kebijakan pasca bencana yang harus dipenuhi oleh pemerintah kepada korban. Tidak hanya banjir, kebijakan ini bisa digunakan pada bencana bencana lainnya.

Nantinya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mendata terlebih dahulu total kerusakan rumah yang ada di daerahnya masing-masing. Pendataan itu penting agar pemerintah bisa memberikan dana stimulan yang tepat sasaran.

Baca Juga: Update korban banjir: 60 orang meninggal dan dua orang hilang

"Kalau misal tadi sudah dihitung sama BPBD, ini rumahnya ada 100 yang rusak berat, ada 50 yang rusak sedang dan berapa lagi yang rusak ringan. itu ditetapkan dulu oleh BPBD," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/1).

Editor: Yudho Winarto