KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi jumlah kiriman cerutu yang diberi pembebasan cukai. Aturan ini tertuang dalam PMK 199/PMK.10/2019 dan akan berlaku per 30 Januari 2020. Dalam beleid tersebut, tertulis hanya sejumlah 5 cerutu yang bisa mendapat pembebasan cukai. Sementara sebelumnya dalam PMK 112/PMK.04/2018, sebanyak 10 batang cerutu masih bisa bebas cukai. Menurut Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Deni Surjantoro, perubahan ini didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu pertimbangan terkait value atau nilai barang dan berdasarkan rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan.
Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi jumlah kiriman cerutu yang diberi pembebasan cukai. Aturan ini tertuang dalam PMK 199/PMK.10/2019 dan akan berlaku per 30 Januari 2020. Dalam beleid tersebut, tertulis hanya sejumlah 5 cerutu yang bisa mendapat pembebasan cukai. Sementara sebelumnya dalam PMK 112/PMK.04/2018, sebanyak 10 batang cerutu masih bisa bebas cukai. Menurut Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Deni Surjantoro, perubahan ini didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu pertimbangan terkait value atau nilai barang dan berdasarkan rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan.