KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah, yang mana Permenaker tersebut mulai akan diberlakukan tanggal 5 Mei 2022 nanti dengan mekanisme manfaat pensiun hanya bisa diambil saat berusia 56 tahun. Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan ketujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.
Kalangan Pengusaha Respons Positif Kebijakan Terbaru Program JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah, yang mana Permenaker tersebut mulai akan diberlakukan tanggal 5 Mei 2022 nanti dengan mekanisme manfaat pensiun hanya bisa diambil saat berusia 56 tahun. Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan ketujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.