KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok aturan baru produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) termasuk di dalamnya unitlink. Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi. OJK menyatakan, saat ini ada tuntutan untuk menutup atau memoratorium penjualan produk unitlink yang dipicu atas mencuatnya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi. Namun sebagai regulator, OJK tidak bisa lantas melakukan moratorium sebab nyatanya masih ada segmen pasar yang memerlukan produk unitlink.
Kata pelaku industri asuransi soal rencana OJK rilis aturan baru unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok aturan baru produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) termasuk di dalamnya unitlink. Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi. OJK menyatakan, saat ini ada tuntutan untuk menutup atau memoratorium penjualan produk unitlink yang dipicu atas mencuatnya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi. Namun sebagai regulator, OJK tidak bisa lantas melakukan moratorium sebab nyatanya masih ada segmen pasar yang memerlukan produk unitlink.