KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu poin PDRD yang akan dirancang dalam Omnibus Law Perpajakan yakni rasionalisasi pajak di mana pemerintah pusat bisa menetapkan pajak daerah berlaku secara nasional. Baca Juga: Ribuan moge di Jakarta nunggak pajak hingga Rp 10 miliar
Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu poin PDRD yang akan dirancang dalam Omnibus Law Perpajakan yakni rasionalisasi pajak di mana pemerintah pusat bisa menetapkan pajak daerah berlaku secara nasional. Baca Juga: Ribuan moge di Jakarta nunggak pajak hingga Rp 10 miliar