Kebijakan wajib L/C minerba tidak signifikan meningkatkan devisa negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) untuk menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C). Lalu, mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan ekspor minerba melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri.

Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 yang ditanda tangani Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 5 September, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 yang diteken Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 28 September 2018.

Kementerian ESDM bahkan memberikan ancaman berupa sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Sanksinya mulai dari peringatan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor mineral, serta penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada tahun berikutnya.


Namun, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, tidak ada perusahaan minerba yang akan dikenakan sanksi. Sebabnya, Bambang bilang, tingkat kepatuhan perusahaan minerba dalam mengikuti kewajiban tersebut telah 100%.

Kendati demikian, Bambang mengaku tidak tahu soal berapa dampak dari kewajiban tersebut. “Iya udah (100%), semuanya. Nggak ada (yang dikenai sanksi). Nilainya saya nggak hafal,” kata Bambang pekan lalu.

Kepada Kontan.co.id, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan, ada peraturan dalam tata niaga ekspor produk tambang, baik yang berupa mineral logam maupun batubara. Salah satu instrumen pengaturannya adalah kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis oleh lembaga Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

Soal mekanismenya, Oke menjelaskan, surveyor akan melakukan pemeriksaan atau perhitungan fisik barang dan administrasi ekspor, termasuk dokumen pemenuhan kewajiban penggunaan L/C. Selanjutnya, Surveyor akan mengeluarkan Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokumen pelengkap kepabeanan ekspor, yang juga akan dilaporkan ke Menteri Perdagangan.

“Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hampir 100% eksportir telah mematuhi kebijakan L/C ini karena jika tidak, produk dan komoditi tersebut tidak dapat diekspor,” kata Oke.

Editor: Handoyo .