Kejagung Dalami Status Uang Miliaran dari Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan status uang senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan.

Kuntadi menambahkan, dalam beberapa waktu dekat, kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.


"Nanti tunggu saja kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kita belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8).

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Dijadwalkan Temui Jaksa Agung Senin Siang

Terkait memeriksa CCTV Kantor Maqdir Ismail, Kuntadi mengatakan, semua alat yang bisa membuat terang peristiwa pasti akan diperiksa dan ditelusuri. Termasuk CCTV dan data-data terkait."Makanya pada saat itu juga kita melakukan penggeledahan," terang Kuntadi.

Kuntadi belum dapat menyebut apakah pihak S yang memberi uang merupakan laki-laki atau perempuan.

"(Bukti pengantarannya, bukti orang mengantar duitnya) Nanti itu kita masih mendalami," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Baca Juga: Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun

Adapun Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.

Editor: Noverius Laoli