KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di DKI Jakarta, setiap orang yang beraktivitas pada setiap sektor harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Kelompok yang boleh beraktivitas di DKI Jakarta tanpa sertifikat vaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di DKI Jakarta, setiap orang yang beraktivitas pada setiap sektor harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.