KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) meminta satuan pendidikan dan perguruan tinggi melakukan update data calon penerima bantuan kuota internet. Plt Kapusdatin Kemendikbud-Ristek M Hasan Chabibie mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal update data penerima bantuan kuota internet. Surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan disampaikan ke setiap satuan pendidikan. “Jadi kami belum bisa cerita berapa persen karena datanya terus bergerak, tapi yang jelas kami berikan waktu sampai 31 Agustus untuk semua satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk mengupdate datanya,” kata dia saat dihubungi, Jumat (13/8).
Hasan menerangkan, pentingnya update data penerima bantuan karena terdapat siswa yang telah lulus, siswa yang baru masuk, kemungkinan siswa yang telah berpindah sekolah dan kemungkinan siswa yang telah mengganti nomor telepon seluler. Praktis pendataan sedang berjalan secara masif dilakukan oleh semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Baca Juga: 5 Hal penting yang perlu diketahui tentang bantuan kuota data internet