KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang untuk menjadikan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu, disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19. "Kami menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," ujar Nadia dalam keterangan pers bertajuk "Dinamika Vaksin Covid-19", Senin (25/4/2022). "Untuk masyarakat merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," ucapnya.
Kemenkes Siapkan Sinovac Sebagai Vaksin Booster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang untuk menjadikan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu, disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19. "Kami menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," ujar Nadia dalam keterangan pers bertajuk "Dinamika Vaksin Covid-19", Senin (25/4/2022). "Untuk masyarakat merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," ucapnya.