KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas fasilitas pembayaran pajak lewat platform e-commerce. Sejak Agustus lalu, pemerintah menunjuk Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai fasilitator para Wajib Pajak (WP). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP terkait untuk membayar pajak. Baca Juga: Gandeng Bank Mandiri, Bea Cukai integrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai
Kemenkeu mulai menerima pajak via e-commerce, begini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas fasilitas pembayaran pajak lewat platform e-commerce. Sejak Agustus lalu, pemerintah menunjuk Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai fasilitator para Wajib Pajak (WP). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP terkait untuk membayar pajak. Baca Juga: Gandeng Bank Mandiri, Bea Cukai integrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai