Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, meski kenaikan tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11% pada 2024.

"Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN) sebesar 11%," ujar Wahyu dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).


Baca Juga: Pemerintah Sediakan Skema KPBU Khusus untuk Investasi untuk Proyek IKN

Asal tahu saja, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% dinaikkan menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Saat ditanya kapan pemerintah akan mulai mengerek tarif PPN menjadi 12%, Wahyu memilih enggan menjawab. Dirinya hanya meminta untuk menunggu waktu yang tepat dan salah satu pertimbangannya adalah perekonomian Indonesia yang membaik.

"Kemudian untuk PPN 12% memang dalam UU HPP kan selambat-lambatnya di tahun 2025. Sekarang belum 2025. Jadi gak saya jawab," kata Wahyu.

Baca Juga: Pungutan PPN Pinjol Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Editor: Noverius Laoli