Kemenkeu: Subsidi bunga UMKM ntuk meringankan beban pelaku usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, pada dasarnya tujuan pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pelaku UMKM melalui subsidi bunga yang dituangkan dalam PMK 65/2020 masih sama dengan tujuan dalam PMK 85/2020.

Baca Juga: Subsidi bunga UMKM, Akumindo: Sebagian besar tidak akan manfaatkan fasilitas ini

Dukungan ini, diberikan untuk meringankan beban yang dirasakan oleh pelaku UMKM akibat pandemi Covid-19, melalui belanja pemerintah dalam bentuk pemberian subsidi bunga.

"Pada prinsipnya, revisi PMK ini tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses program ini," ujar Andin kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Berdasarkan mekanismenya, Andin menjelaskan ada dua perbedaan menonjol dari kedua PMK ini. Pertama, PMK 85/2020 mempermudah masyarakat untuk bisa segera mendapatkan subsidi dengan menghilangkan proses registrasi yang sebelumnya harus dilakukan oleh debitur untuk mengikuti program ini.

Selain itu, dari sisi proses bisnis juga dilakukan stream-lining proses yang bertujuan untuk mempermudah proses, tetapi tetap memastikan pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Kedua, terkait dengan sinergi pemerintah dalam pelaksanaan program.

Editor: Yudho Winarto