KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai mengajukan tagihan subsidi bunga kepada pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi pandemi. Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
Kemenkeu terima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar dari perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai mengajukan tagihan subsidi bunga kepada pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi pandemi. Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance