KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai mengajukan tagihan subsidi bunga kepada pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi pandemi. Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dari perbankan, Kemenkeu kini setidaknya telah menerima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar. “Debitur perbankan yang telah menerima program sebanyak 1,3 juta debitur. Secara nominal yang telah diajukan klaim ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) senilai Rp 138,7 miliar,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).