KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin memastikan tidak ada pembatasan moda transportasi di Jabodetabek. Adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19 merupakan sebuah rekomendasi, bukan aturan yang wajib dilaksanakan. Baca Juga: MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit
Kemenko tegaskan tidak ada pembatasan transportasi di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin memastikan tidak ada pembatasan moda transportasi di Jabodetabek. Adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19 merupakan sebuah rekomendasi, bukan aturan yang wajib dilaksanakan. Baca Juga: MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit