KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus memperkuat pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan telah menyusun empat langkah penguatan tersebut guna memerangi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi. Pertama, dukungan regulasi, berupa RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Kemkop UKM telah mengusulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda. "Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko Buku I, II, III, IV, Good Corporate Governance, dan kinerja," papar Zabadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/7).
Kemenkop UKM, OJK, Bareskrim gandengan berantas investasi Ilegal berkedok koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus memperkuat pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan telah menyusun empat langkah penguatan tersebut guna memerangi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi. Pertama, dukungan regulasi, berupa RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Kemkop UKM telah mengusulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda. "Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko Buku I, II, III, IV, Good Corporate Governance, dan kinerja," papar Zabadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/7).