KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi bilang Menteri koperasi telah mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja. “RUU Cipta Kerja ini agar memuat tiga fungsi pengawasan koperasi pertama pengaturan pengawasan itu sendiri, lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi, dan sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada Senin (20/7). Baca Juga: Pemerintah dorong koperasi sektor pangan masuk dalam skala bisnis
Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi bilang Menteri koperasi telah mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja. “RUU Cipta Kerja ini agar memuat tiga fungsi pengawasan koperasi pertama pengaturan pengawasan itu sendiri, lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi, dan sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada Senin (20/7). Baca Juga: Pemerintah dorong koperasi sektor pangan masuk dalam skala bisnis