KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery pada lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas). Sebelumnya, dalam tahapan lelang WK Migas yang dilakukan oleh Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC Gross Split. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini, kedua jenis kontrak sudah bisa diterapkan dalam proses lelang WK yang dilakukan. Baca Juga: Dua anak usaha Austindo Nusantara (ANJT) raih Proper Hijau di 2019
Kementerian ESDM buka opsi kontrak cost recovery untuk lelang WK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery pada lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas). Sebelumnya, dalam tahapan lelang WK Migas yang dilakukan oleh Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC Gross Split. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini, kedua jenis kontrak sudah bisa diterapkan dalam proses lelang WK yang dilakukan. Baca Juga: Dua anak usaha Austindo Nusantara (ANJT) raih Proper Hijau di 2019