KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak selama 20 tahun dengan skema 2 x 10 tahun. Menurut Bambang, hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam kontrak PKP2B maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun peraturan turunannya. Menurut Bambang, di dalam kontrak dan aturan yang ada, masa kontrak PKP2B berlangsung selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 2 x 10 tahun. Baca Juga: Targetkan EODB peringkat 40, Jokowi kembali instruksikan deregulasi
Kementerian ESDM pastikan kontrak PKP2B bisa diperpanjang 2 x 10 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak selama 20 tahun dengan skema 2 x 10 tahun. Menurut Bambang, hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam kontrak PKP2B maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun peraturan turunannya. Menurut Bambang, di dalam kontrak dan aturan yang ada, masa kontrak PKP2B berlangsung selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 2 x 10 tahun. Baca Juga: Targetkan EODB peringkat 40, Jokowi kembali instruksikan deregulasi