KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba tidak mengkhususkan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam revisi ini pemerintah ingin menginventarisasi segala permasalahan yang saat ini ada di sektor pertambangan minerba. Salah satu persoalan yang menurut Bambang mendesak untuk diselesaikan ialah terkait tata ruang atau tumpang tindih wilayah dan perizinan dengan pemerintah daerah. Bambang bilang, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan investasi yang sering menghambat kegiatan investasi serta mengganggu operasional pertambangan.
Baca Juga: Ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia naik jadi 700.000 ton "Jadi jangan seolah-olah spesifik PKP2B, nggak. Tapi mencakup semua masalah. Termasuk tata ruang, jaminan bahwa pertambangan kalau udah exit (perizinan) jangan diganggu, itu kepastian hukum," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/9) malam. Kendati begitu, Bambang tak menampik bahwa kontrak dan perizinan di sektor batubara menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba ini. Hanya saja, Bambang mengklaim pembahasan tersebut tak khusus terkait PKP2B, melainkan juga soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran akan berdampak pada produksi batubara nasional.