Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba tidak mengkhususkan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam revisi ini pemerintah ingin menginventarisasi segala permasalahan yang saat ini ada di sektor pertambangan minerba.

Salah satu persoalan yang menurut Bambang mendesak untuk diselesaikan ialah terkait tata ruang atau tumpang tindih wilayah dan perizinan dengan pemerintah daerah. Bambang bilang, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan investasi yang sering menghambat kegiatan investasi serta mengganggu operasional pertambangan.


Baca Juga: Ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia naik jadi 700.000 ton

"Jadi jangan seolah-olah spesifik PKP2B, nggak. Tapi mencakup semua masalah. Termasuk tata ruang, jaminan bahwa pertambangan kalau udah exit (perizinan) jangan diganggu, itu kepastian hukum," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/9) malam.

Kendati begitu, Bambang tak menampik bahwa kontrak dan perizinan di sektor batubara menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba ini. Hanya saja, Bambang mengklaim pembahasan tersebut tak khusus terkait PKP2B, melainkan juga soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran akan berdampak pada produksi batubara nasional.

"Sekarang itu IUP Produksi ada 1.150. Bayangkan kalau masing-masing 100.000 ton per tahun, udah 1 miliar ton. Jadi memang termasuk batubara, termasuk PKP2B juga, tapi jangan tendensius," terang Bambang.

Baca Juga: DIM pemerintah belum sepakat, revisi UU Minerba masih tersendat

Bambang beralasan, karena isu yang akan dibahas sangat kompleks dan melibatkan empat kementerian terkait, maka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak lah mudah. "Makannya kita perlu waktu, ini kan alot, maka itu waktunya kita minta tambah, jangan tergesa-gesa," ujarnya.

Seperti diketahui, isu perpanjangan kontrak PKP2B dan peralihan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menuai polemik. Kepastian hukum dari perpanjangan tersebut dipertanyakan, khususnya lantaran kasus PT Tanito Harum.

Editor: Handoyo .