Kementerian ESDM tinjauan lokasi paparan gas PLTP Sorik Marapi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit II yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara pada Sabtu (6/02) lalu. Kunjungan ini dilakukan pasca kejadian paparan gas H2S dari PLTP tersebut yang mengakibatkan lima orang warga Desa Sibanggor Julu meninggal dunia.

Di sana, rombongan Kementerian ESDM memastikan penanganan sosial korban pasca kejadian tanggal 25 Januari 2021 ini berjalan dengan baik. Selain itu, Dadan juga melakukan pendalaman dari investasi terkait operasional PLTP Sorik Marapi Unit II.

“Itu merupakan tugasnya kami. Tugasnya Pak Polisi dan aparat hukum nanti terkait dengan aspek lain, kami tidak ikut sampai situ,” ungkap Dadan dalam siaran pers di situs Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Senin (8/2).


Ia menjelaskan, pihak Kementerian ESDM ingin memastikan penanganan korban berjalan dan permasalahan bisa terselesaikan dengan baik, termasuk korban meninggal dan yang dirawat. Kementerian ESDM bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memastikan bahwa PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses dan rekomendasi.

Baca Juga: Godok RUU EBT, Komisi VII DPR menyaring masukan dari Universitas Muhammadiyah Malang

Pemerintah memprioritaskan semua urusan penanganan korban ditangani dengan baik dan secara paralel dilakukan investigasi, serta menyelesaikan laporan kejadian agar memastikan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Saya sudah meninjau lokasi Wellpad T yang merupakan lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) diduga paparan gas H2S dan meminta penjelasan dari Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) PLTP Sorik Marapi bahwa SOP sudah dilaksanakan dan tidak ada peralatan yang rusak dari SMGP,” jelas Dadan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten, Dadan menyampaikan bahwa tidak ada isu air seperti yang diutarakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada pekan lalu.

Dalam hal ini, sudah disaksikan sendiri bahwa tidak ada air yang keluar. Semua proses pengolahan panas bumi tersebut dikelola di dalam, sehingga dimasukkan lagi ke perut bumi dan tidak ada yang dibuang ke sungai.

Editor: Anna Suci Perwitasari