KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengeluarkan laporan belanja perpajakan (tax expenditure report) tahun 2016 dan 2017. Laporan belanja perpajakan ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Masuk dan Cukai. Dalam laporan belanja perpajakan tersebut, diterangkan jumlah perpajakan di tahun 2017 meningkat sekitar 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, belanja perpajakan mencapai Rp154,7 triliun atau sekitar 1,14% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, di 2016 belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun atau sekitar 1,16% dari PDB. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya laporan belanja perpajakan ini merupakan sebuah langkah maju. Pasalnya, selama ini insentif dan fasilitas yang diberikan tidak bisa diukur.
Kementerian Keuangan rilis laporan belanja perpajakan 2016-2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengeluarkan laporan belanja perpajakan (tax expenditure report) tahun 2016 dan 2017. Laporan belanja perpajakan ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Masuk dan Cukai. Dalam laporan belanja perpajakan tersebut, diterangkan jumlah perpajakan di tahun 2017 meningkat sekitar 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, belanja perpajakan mencapai Rp154,7 triliun atau sekitar 1,14% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, di 2016 belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun atau sekitar 1,16% dari PDB. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya laporan belanja perpajakan ini merupakan sebuah langkah maju. Pasalnya, selama ini insentif dan fasilitas yang diberikan tidak bisa diukur.