KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mendorong serikat buruh atau serikat pekerja untuk memberikan masukan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ketimbang berdemontrasi menolak RUU Cipta Kerja. Ida menyebutkan, melalui keputusan menteri Kemenko perekonomian telah dibentuk tim untuk membahas substansi ketenagakerjaan RUU tersebut. Tim itu terdiri pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. Ida mengatakan, tim tersebut akan memberikan masukan terhadap RUU cipta kerja dan peraturan pelaksana dari RUU tersebut.
Baca Juga: Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja "Jadi kami sudah jawab itu. Tim ini sudah bertemu tiga kali dan akan terus bertemu, dengan membahas substansi, sosialisasi dan komunikasi dan ikut membangun peraturan pelaksana dari aturan ini, jadi keterlibatan itu akan kami terusi," ujarnya Kamis (20/2). Terkait banyaknya pasal yang dinilai merugikan buruh, Ida menyebutkan, pemerintah telah berusaha mengakomodasi semua pihak termasuk buruh. Ia mencontohkan, tidak ada penghapusan atau pengurangan cuti dan pesangon.