Kemnaker pantau penetapan UMP tahun 2020 oleh para gubernur seluruh Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para Gubernur.

"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Dirjen Haiyani dalam siaran persnya, Jumat (1/11).

Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.


Baca Juga: Kemenaker: 20 provinsi telah melaporkan penetapan UMP 2020

Adapun penetapan UMP 2020 berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh Gubernur setiap daerah pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan Gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%,"kata Haiyani.

"Memang hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Kita tunggu saja pengumuman penetapan UMP oleh para gubernur hari ini," kata Haiyani.

Baca Juga: Sah UMP Jawa Barat 2020 naik 8,51% menjadi Rp 1,81 juta

Editor: Handoyo .