KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Equity Life Indonesia bantah telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi. "PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021). "Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.
Baca Juga: Anies kembali temukan banyak pekerja non-esensial masuk kantor saat sidak di Cikini Yuliarti menambahkan, Equity Life juga menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.