Kena suspensi 19 bulan, Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi delisting



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi mengalami penghapusan pencatatan atau delisting saham pada bulan Oktober 2020.

"Saham perseroan telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/5).

Baca Juga: BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?


Adapun dalam pengumuman tersebut dijelaskan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, secara hukum.

Pertimbangan bursa lainnya, apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif  terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Apalagi jika perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: Mulai besok, saham Leo Investments (ITTG) mulai diperdagangkan di pasar negosiasi

Lebih lanjut pihak bursa menjelaskan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Editor: Noverius Laoli