KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Merespons keputusan ini, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menilai bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka iuran pegawai yang harus dibayarkan kepada DPBCA juga akan meningkat. “Ini karena iuran pensiun biasanya dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Dengan gaji yang lebih tinggi, iuran yang harus dibayarkan juga akan lebih besar,” kata Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno kepada Kontan, Rabu (18/12). Budi menerangkan bahwa potensi kenaikan iuran dana pensiun (Dapen) didapat dari faktor kenaikan upah untuk pegawai pendiri sebagai peserta Dapen, di mana iuran pensiun dihitung berdasarkan persentase dari gaji. Jika gaji meningkat, maka iuran pensiun juga akan meningkat.
Baca Juga: Dapen Masih Tertarik Imbal Penyertaan Langsung Misalnya, jika terjadi kenaikan gaji sebesar 6,5% atau lebih, maka iuran akan naik sekitar 6,5% atau lebih dari iuran sebelumnya. Selain itu, Budi bilang, pertumbuhan bisnis yang baik dari pendiri juga mengarah atas kenaikan iuran, di mana pendiri memiliki kemampuan secara finansial untuk memberikan penambahan gaji kepada karyawan sebagai peserta Dapen.