Kenaikan UMP 6,5% Berdampak pada Iuran Dana Pensiun, Ini Kata Dapen BCA



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Merespons keputusan ini, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menilai bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka iuran pegawai yang harus dibayarkan kepada DPBCA juga akan meningkat. 

“Ini karena iuran pensiun biasanya dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Dengan gaji yang lebih tinggi, iuran yang harus dibayarkan juga akan lebih besar,” kata Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno kepada Kontan, Rabu (18/12). 

Budi menerangkan bahwa potensi kenaikan iuran dana pensiun (Dapen) didapat dari faktor kenaikan upah untuk pegawai pendiri sebagai peserta Dapen, di mana iuran pensiun dihitung berdasarkan persentase dari gaji. Jika gaji meningkat, maka iuran pensiun juga akan meningkat. 


Baca Juga: Dapen Masih Tertarik Imbal Penyertaan Langsung

Misalnya, jika terjadi kenaikan gaji sebesar 6,5% atau lebih, maka iuran akan naik sekitar 6,5% atau lebih dari iuran sebelumnya.

Selain itu, Budi bilang, pertumbuhan bisnis yang baik dari pendiri juga mengarah atas kenaikan iuran, di mana pendiri memiliki kemampuan secara finansial untuk memberikan penambahan gaji kepada karyawan sebagai peserta Dapen. 

“Namun, ini juga bisa berbalik jika ekonomi atau pertumbuhan bisnis yang buruk atau ada krisis yang dapat membuat peningkatan iuran menjadi tidak layak,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kenaikan iuran pensiun juga berdampak positif pada aset Dapen BCA. Pasalnya, apabila iuran pensiun meningkat, maka lebih banyak dana yang masuk. Hal ini secara langsung meningkatkan jumlah aset yang dikelola, sehingga memberikan lebih banyak modal untuk investasi.

Baca Juga: Investasi Stabil, Aset Dana Pensiun Semakin Tambun

“Dengan lebih banyak dana, Dapen BCA dapat melakukan investasi dalam jumlah yang lebih besar atau diversifikasi portofolio investasi mereka lebih lanjut, dan kami juga bisa berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan seperti surat berharga negara, deposito, saham, obligasi, dan lain-lain, yang semuanya memiliki potensi untuk menghasilkan return yang meningkatkan nilai aset,” ungkapnya. 

Editor: Noverius Laoli