KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (9/3) menindak kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penindakan ini penting dilakukan karena pelanggaran lalu lintas selama 2019 ada 136 ribu, 10 persennya dilakukan oleh ODOL. Baca Juga: BPJT targetkan tarif tol Becakayu dan Japek mulai terintegrasi bulan ini
Kendaraan ODOL mulai dilarang melintas jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (9/3) menindak kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penindakan ini penting dilakukan karena pelanggaran lalu lintas selama 2019 ada 136 ribu, 10 persennya dilakukan oleh ODOL. Baca Juga: BPJT targetkan tarif tol Becakayu dan Japek mulai terintegrasi bulan ini