KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2020 nanti. Usai ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam dan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, maka wilayah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2020 nanti. Usai ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam dan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, maka wilayah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.