KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis sepeda dan elektronik mendapatkan tambahan regulasi baru lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Menanggapi hal tersebut, Eko Wibowo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mengatakan bahwa sebelum itu belum ada pengaturan impor sepeda wajib PI. Namun pihaknya memaklumi lantaran saat ini impor sepeda melonjak tinggi. Baca Juga: Belum dapat berkomentar banyak, Aprisindo masih mengkaji Permendag No 68 tahun 2020
Kewajiban persetujuan impor bakal memengaruhi bisnis sepeda dan elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis sepeda dan elektronik mendapatkan tambahan regulasi baru lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Menanggapi hal tersebut, Eko Wibowo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mengatakan bahwa sebelum itu belum ada pengaturan impor sepeda wajib PI. Namun pihaknya memaklumi lantaran saat ini impor sepeda melonjak tinggi. Baca Juga: Belum dapat berkomentar banyak, Aprisindo masih mengkaji Permendag No 68 tahun 2020