KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro seiring kasus Covid-19 yang melonjak tinggi. Alhasil, pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hanya hingga pukul 20.00 serta pengunjung yang juga dibatasi hanya 25%. Analis CGS CIMB Sekuritas Patricia Gabriela dalam risetnya pada 22 Juni menuliskan, pengetatan PPKM Mikro ini akan berdampak negatif pada kinerja emiten ritel, termasuk PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS). Ia bilang, sebelumnya, pembatasan sosial yang lebih ketat mengakibatkan penurunan lalu lintas ritel sebesar 5% - 16% dibanding sebelum dilakukannya pembatasan.
Kinerja Ramayana (RALS) terdampak pengetatan PPKM Mikro, simak rekomendasi analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro seiring kasus Covid-19 yang melonjak tinggi. Alhasil, pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hanya hingga pukul 20.00 serta pengunjung yang juga dibatasi hanya 25%. Analis CGS CIMB Sekuritas Patricia Gabriela dalam risetnya pada 22 Juni menuliskan, pengetatan PPKM Mikro ini akan berdampak negatif pada kinerja emiten ritel, termasuk PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS). Ia bilang, sebelumnya, pembatasan sosial yang lebih ketat mengakibatkan penurunan lalu lintas ritel sebesar 5% - 16% dibanding sebelum dilakukannya pembatasan.