Kini skuter listrik bisa legal setelah sempat dilarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) rupanya sedang mengkaji penggunaan kendaraan ringan bertenaga listrik. Mulai dari sepeda listrik, otopet, skuter, dan jenis lainnya.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhubb) Budi Karya Sumadi, masyarakat perkotaan membutuhkan moda transportasi atau angkutan yang disebut personal mobility device untuk menunjang kegiatan first dan last mile.

Baca Juga: Asik! Harga sepeda Brompton seri Superlight di bawah Rp 35 juta

Untuk first mile yang dimaksud, merupakan transportasi dari titik asal atau tempat tinggal ke titik transit angkutan masal. Sedangkan last mile dari angkutan masal ke tempat tujuan akhir.

"Beberapa bulan lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, di mana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2020).

Berangkat dari hal tersebut, Budi mengelar diskusi dengan mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, sera konsumen yang pernah menggunakan angkutan tersebut. Dari sebagian hasil pemaparan, tantang terbesar dari transportasi tersebut adalah soal keselamatan.

Menurut Budi, perlu dibuatkan aturan atau SOP yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Contohnya, penggunaan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun dan didampingi orang dewasa, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, serta melakukan modifikasi daya motor yang bisa melebihi 25 kpj.

Bila mengaca dari beberapa negara yang sudah menerapkan first dan last mile, Budi menjelaskan memang memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Tapi pada dasarnya tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukum.

Editor: Yudho Winarto