KLHK sebut WWF diduga melakukan banyak pelanggaran prinsip kerjasama



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pemutusan hubungan kerjasama dengan WWF Indonesia sudah tepat. Pasalnya, KLHK menilai WWF Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun.

Salah satu dugaan pelanggaran WWF Indonesia adalah menbuat rencana kerja sepihak lalu menggalang dana tanpa pemberitahuan.

"Apakah dibolehkan dan dibenarkan langkah yang dilakukan WWF membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK. WWF juga melanggar kesepakatan dengan memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam pernyataan tertulis di Jakarta Sabtu (1/2).


Baca Juga: Dinilai mengakhiri kerjasama sepihak, KLHK: WWF rugikan reputasi sendiri

Menurut Wiratno, hal mendasar lainnya yang terkait dengan pengakhiran kerja sama KLHK dengan WWF adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem perusahaan WWF (PT ABT) di Jambi pada 2019 .

“Ini merupakan kejadian karhutla berulang, karena pada tahun 2015, karhutla juga terjadi di areal konsesi WWF tersebut,” jelasnya.

Mengacu pada fakta hukum dan lapangan soal karhutla di konsesi WWF tersebut, Wiratno dengan tegas membantah pernyataan WWF yang mengklaim KLHK telah merugikan reputasi organisasi tersebut.

Baca Juga: KLHK siapkan Rp 100 miliar untuk bangun persemaian modern di ibu kota baru

''Justru WWF yang merugikan reputasinya sendiri, dengan pendekatan kerja sama yang dilakukannya secara sepihak. Jangan menyalahkan KLHK, tapi ini merupakan tugas Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia untuk membenahinya secara internal,” jelas Wiratno.

Editor: Noverius Laoli