KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat simpang siur dan beberapa kali maju mundur mengambil putusan, akhirnya Menteri mengambil kebijakan tegas dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2020. Seperti diketahui, dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini.
Komnas Haji dan Umrah apresiasi keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat simpang siur dan beberapa kali maju mundur mengambil putusan, akhirnya Menteri mengambil kebijakan tegas dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2020. Seperti diketahui, dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini.