KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Salah satuny adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana, yang sebelumnya dijemput paksa penyidik KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, telah merugikan uang negara sebesar Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif disebut Firli terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III PT Waskita Karya Persero. Usai lakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 155 orang saksi dan telah melakukan penyitaan barang bukti, maka KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka.
KPK tetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast (WSBP) Jarot Subana tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Salah satuny adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana, yang sebelumnya dijemput paksa penyidik KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, telah merugikan uang negara sebesar Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif disebut Firli terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III PT Waskita Karya Persero. Usai lakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 155 orang saksi dan telah melakukan penyitaan barang bukti, maka KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka.