KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) sebesar Rp 2,438 miliar karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi saham PT Terminal Bangsa Mandiri dan PT Kharisma Cipta Dunia Sejati. KPPU memutuskan bahwa FKS Multi Agro bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Terminal Bangsa Mandiri. Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) optimistis capai laba bersih hingga US$ 13 juta
KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) sebesar Rp 2,438 miliar karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi saham PT Terminal Bangsa Mandiri dan PT Kharisma Cipta Dunia Sejati. KPPU memutuskan bahwa FKS Multi Agro bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Terminal Bangsa Mandiri. Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) optimistis capai laba bersih hingga US$ 13 juta