KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali menyampaikan perbaikan penyelesaian kewajiban polis bagi nasabah produk asuransi PIK dan K-LITA dengan premi di atas Rp 50 juta. Manajemen mengumumkan skema itu lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 per tanggal 7 September 2020. Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (9/9), surat itu ditulis oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata. Terdapat perbedaan dengan skema penyelesaian yang diumumkan sebelumnya pada Senin (3/7), yang otomatis tidak berlaku lagi. Pada skema penyelesaian yang baru, Kresna Life akan menyelesaikan kewajiban bagi pemegang polis dengan premi di atas Rp 50 juta selama 8 bulan hingga 54 bulan. Periode itu tergantung pada nominal premi yang dimiliki oleh masing-masing pemegang polis.
Kresna Life kembali revisi penyelesaian kewajiban polis produk PIK dan K-LITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali menyampaikan perbaikan penyelesaian kewajiban polis bagi nasabah produk asuransi PIK dan K-LITA dengan premi di atas Rp 50 juta. Manajemen mengumumkan skema itu lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 per tanggal 7 September 2020. Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (9/9), surat itu ditulis oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata. Terdapat perbedaan dengan skema penyelesaian yang diumumkan sebelumnya pada Senin (3/7), yang otomatis tidak berlaku lagi. Pada skema penyelesaian yang baru, Kresna Life akan menyelesaikan kewajiban bagi pemegang polis dengan premi di atas Rp 50 juta selama 8 bulan hingga 54 bulan. Periode itu tergantung pada nominal premi yang dimiliki oleh masing-masing pemegang polis.