KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk agenda putusan. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (30/7), Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, Tergugat 3 yaitu PT. Magnus Capital dan Tergugat 5 Hendri Budiman terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Majelis hakim menghukum Tergugat 1,3, dan 5, secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Reliance: Putusan pengadilan tegaskan tidak ada kaitan dengan Larasati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk agenda putusan. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (30/7), Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, Tergugat 3 yaitu PT. Magnus Capital dan Tergugat 5 Hendri Budiman terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Majelis hakim menghukum Tergugat 1,3, dan 5, secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.