KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu. "Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59.604.338.000," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7).
Baca Juga: Pengamat hukum UI sebut Grab terlalu banyak drama dalam kasus di KPPU Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan yang merupakan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi baik dalam bentuk sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan setiap tahunnya, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c). KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.