KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana nasabah Emco Asset Management untuk melaporkan manajer investasi tersebut harus gigit jari karena laporan yang diajukan belum dapat diterima Kepolisian. Sebelumnya, Kamis (30/1), T. Triyanto dan advokat dari kantor advokat Tri & Rekan menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada pukul 09.30 WIB. Triyanto berencana membuat laporan pidana kasus pembekuan transaksi penarikan (redemption) nasabah Emco Asset Management (Emco). Tidak berlangsung lama, pihaknya harus kembali karena laporan yang diajukan belum dapat diterima. Menurut pihak kepolisian, laporan belum dapat dibuat lantaran dokumen pendukungnya masih kurang.
Kurang berkas, laporan nasabah Emco Asset Management tertunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana nasabah Emco Asset Management untuk melaporkan manajer investasi tersebut harus gigit jari karena laporan yang diajukan belum dapat diterima Kepolisian. Sebelumnya, Kamis (30/1), T. Triyanto dan advokat dari kantor advokat Tri & Rekan menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada pukul 09.30 WIB. Triyanto berencana membuat laporan pidana kasus pembekuan transaksi penarikan (redemption) nasabah Emco Asset Management (Emco). Tidak berlangsung lama, pihaknya harus kembali karena laporan yang diajukan belum dapat diterima. Menurut pihak kepolisian, laporan belum dapat dibuat lantaran dokumen pendukungnya masih kurang.