KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 25 November 2020 sampai Selasa 1 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak memperlihatkan rupiah melemah terhadap 24 mata uang asing.
Kurs pajak hari ini 25 November-1 Desember, rupiah melemah atas 24 mata uang asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 25 November 2020 sampai Selasa 1 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak memperlihatkan rupiah melemah terhadap 24 mata uang asing.