KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras masih mengalami kendala. Sejak diberlakukan pada 25 Agustus 2018, pelaku usaha beras di food station Tjipinang sudah memberlakukan labelling tersebut. Hanya saja masih terkendala dalam membedakan varietasnya. Direktur Utama Food Station Tjipinang, Jaya Arief Prasetyo Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/10) menyebut bahwa beberapa point harus di diskusikan kembali agar labelling ini dapat berjalan maksimal.
Labelling beras kemasan sulit direalisasikan karena banyaknya jenis bibit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras masih mengalami kendala. Sejak diberlakukan pada 25 Agustus 2018, pelaku usaha beras di food station Tjipinang sudah memberlakukan labelling tersebut. Hanya saja masih terkendala dalam membedakan varietasnya. Direktur Utama Food Station Tjipinang, Jaya Arief Prasetyo Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/10) menyebut bahwa beberapa point harus di diskusikan kembali agar labelling ini dapat berjalan maksimal.