KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadhani dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi. "Para tersangka tersebut ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Pusat masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni-29 Juni 2020 ," kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (10/6).
Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadhani dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi. "Para tersangka tersebut ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Pusat masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni-29 Juni 2020 ," kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (10/6).